Permintaan Tiongkok terhadap Bungkil Kelapa Sawit (PKE/PKM) Indonesia terus melonjak tajam. Namun, menembus pasar strategis ini kini bukan sekadar urusan sanggup menyuplai barang. Eksportir dihadapkan pada regulasi biosekuriti dan tata niaga yang akan berubah drastis pada 2027.
Bagi pelaku usaha, bersikap reaktif bukan lagi pilihan. Mari kita bedah tiga lapis regulasi krusial yang wajib Anda penuhi agar kargo tidak tertahan di pelabuhan.
1. Tembok Pertama: Keterlacakan (Traceability) GACC
Otoritas General Administration of Customs of China (GACC) menerapkan prinsip nol toleransi terhadap keamanan pakan. Mereka mewajibkan seluruh fasilitas produksi dan penyimpanan eksportir terdaftar secara resmi.
Kuncinya ada pada traceability. Setiap ton bungkil sawit yang tiba di pelabuhan Tiongkok harus dapat dilacak dengan presisi: dari mana asal lot produksinya, kapan diproses, hingga di gudang mana barang tersebut disimpan. Tanpa registrasi GACC yang valid, kargo Anda dipastikan menghadapi penolakan sepihak (reject).
2. Ultimatum Barantin: Tenggat IKT 1 Februari 2027
Regulasi Tiongkok yang ketat diimbangi oleh Badan Karantina Indonesia (Barantin). Gudang komoditas Anda tidak boleh lagi berstatus gudang biasa. Fasilitas tersebut harus ditetapkan sebagai tempat pelaksanaan tindakan karantina berupa Instalasi Karantina Tumbuhan (IKT) atau Tempat Lain.
Peringatan Krusial untuk Eksportir
Merujuk pada edaran resmi Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Barat (18 Agustus 2026), masa relaksasi akan segera berakhir:
- Mulai 01 Februari 2027, permohonan penerbitan phytosanitary certificate mewajibkan eksportir untuk memiliki instalasi karantina atau tempat lain.
- Jika belum memilikinya, maka seluruh tindakan karantina (pemeriksaan fisik dan fumigasi) terpaksa dilakukan di tempat pengeluaran atau Pelabuhan.
- Dampak langsungnya: Risiko tinggi antrean kargo, pembengkakan biaya logistik, dan demurrage (denda keterlambatan kapal).
- Segera ajukan penetapan fasilitas Anda melalui portal: ikt.karantinaindonesia.go.id.
3. Transformasi Tata Niaga: Ekspor Satu Pintu via PT DSI
Di luar urusan biosekuriti, lanskap makro perdagangan juga bergeser. Mulai 1 Januari 2027, ekspor komoditas strategis akan diberlakukan melalui skema “satu pintu” di bawah payung PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Seluruh transaksi ekspor-impor ke Tiongkok wajib terintegrasi dengan mekanisme ini guna mencegah praktik under-invoicing dan mengamankan devisa. Memastikan legalitas perusahaan Anda “on-board” dalam ekosistem DSI adalah prasyarat mutlak sebelum barang bisa berlayar.


